Bahasa :
SWEWE Anggota :Login |Pendaftaran
Cari
Masyarakat ensiklopedia |Ensiklopedia Jawaban |Kirim pertanyaan |Pengetahuan kosakata |Upload pengetahuan
Sebelumnya 1 Berikutnya Pilih Halaman

Teori hak alami

Periode Pencerahan di Eropa pertama oleh Grotius dan Spinoza diajukan, setelah Hobbes dan Locke untuk berkembang, untuk menyelesaikan sebuah karya teoritis sistematis oleh Rousseau et al. Tentang hak-hak alamiah manusia ke sebelumnya dianggap masyarakat beradab diatur oleh hukum alam, semua orang akses yang sama terhadap hak-hak alam: hak untuk hidup, hak milik, kebebasan, dan sebagainya. Karena juga memiliki kelemahan seperti keegoisan, yang akan merupakan suatu pelanggaran hak-hak orang lain dan kehancuran, karena itu, orang yang rasional akan bersatu untuk kontrak, mentransfer hak untuk membentuk negara untuk melindungi hak-hak rakyat. Ini mengikuti bahwa hak asasi manusia dari kekuasaan negara, kekuasaan negara dari tujuan asli dan tujuannya adalah untuk menegakkan hak asasi manusia, demokrasi politik merupakan persyaratan yang melekat pada hak-hak alami.

Spinoza percaya bahwa hak alamiah merupakan hak alam, kekuasaan negara dari semacam kontrak sosial teori orang menandatangani. Dalam kontrak sosial ini, orang-orang setuju untuk mengalihkan bagian dari hak alami mereka, tetapi juga mempertahankan bagian lain dari hak-hak alami. Hak-hak ini harus dipertahankan tidak dipindahtangankan atau dicabut hak-hak alami.


Sebelumnya 1 Berikutnya Pilih Halaman
Pemakai Ulasan
Belum ada komentar
Saya ingin komentar [Pengunjung (18.189.*.*) | Login ]

Bahasa :
| Periksa kode :


Cari

版权申明 | 隐私权政策 | Hak cipta @2018 Dunia pengetahuan ensiklopedis