Komite Tetap Kongres Rakyat adalah organ permanen Kongres Rakyat.
Majelis Komite Tetap Kongres Rakyat dan Kongres Rakyat melaksanakan kekuasaan legislatif.
Komite Tetap Kongres Rakyat memimpin pemilihan kongres rakyat.
Berdiri PendahuluanStanding Committee Komite Tetap
1, Kongres dalam sesi, Komite Eksekutif Majelis Umum atas nama pekerjaan sehari-hari. Kongres milik bentuk usaha tetap.
2, Komite dianggap sebagai tahap tertentu dalam periode waktu masalah terjadi. Terutama komite berdiri legislatif
3, Komite Tetap oleh sejumlah anggota, diproduksi oleh anggota kongres pemilihan.
Tanggung Jawab Komite Tetap
(A) untuk menafsirkan konstitusi, untuk mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Dasar;
Lainnya (b) wajib, selain untuk memberlakukan dan mengamandemen undang-undang oleh Kongres Rakyat Nasional diberlakukan di luar
Hukum;
(C) Dalam Kongres Rakyat Nasional di sesi, untuk Kongres Rakyat Nasional mengesahkan UU
Sebagian melengkapi dan mengubah hukum, tetapi tidak akan konsisten dengan prinsip-prinsip dasar hukum;
(4) untuk menafsirkan hukum;
(E) Rakyat Nasional Kongres dalam sesi, untuk meninjau dan menyetujui pembangunan ekonomi dan sosial nasional
Rencana pembangunan, anggaran negara dalam proses implementasi harus menjadi bagian dari program penyesuaian;
(Vi) pengawasan Dewan Negara, Komisi Militer Pusat, Pengadilan Rakyat Agung dan Kejaksaan Rakyat Agung
Bekerja di rumah sakit;
(G) pencabutan Konstitusi atau hukum, peraturan administratif Dewan Negara, keputusan dan kehidupan
Ketertiban;
Konstitusi (delapan) mencabut provinsi, daerah otonom dan kota organ kekuasaan negara, hukum dan
Peraturan administrasi dan peraturan daerah bertentangan dengan resolusi;
(Sembilan) di Kongres Rakyat Nasional di sesi, atas nominasi dari Premier, keputusan
Komisi Menteri, Auditor-General, Sekretaris Jenderal calon;
(J) Dalam Kongres Rakyat Nasional di sesi, Ketua Komisi Militer Pusat menempatkan
Nama, pilihan anggota lain dari Komisi Militer Pusat;
(11) Untuk Presiden Pengadilan Rakyat Agung untuk menggambar, pengangkatan dan pemberhentian Mahkamah wakil presiden Agung Rakyat,
Peradilan, komite peradilan dan presiden dari pengadilan militer;
(12) ke Kejaksaan Rakyat Agung imbang, pengangkatan dan pemberhentian Rakyat Agung Kejaksaan, wakil
|