Bahasa :
SWEWE Anggota :Login |Pendaftaran
Cari
Masyarakat ensiklopedia |Ensiklopedia Jawaban |Kirim pertanyaan |Pengetahuan kosakata |Upload pengetahuan
Sebelumnya 1 Berikutnya Pilih Halaman

Pada Sistem Hukum Sosial

Teori sistem Luhmann Asa hukum sosial: teori sistem sosial kontemporer ahli hukum Jerman yang terkenal ide-ide yang dihasilkan karena hukum sosial Luhmann setelah Perang Dunia II, dan ia sering menggunakan lingkungan sistem, struktur, kompleksitas, kontingensi, dll kontemporer mode terminologi dan konsep.

Merupakan

"Divisi Sosial" The Diferensiasi Hukum, 1982 "Hukum Teori Sosiologi"

Mengatakan

Sebagai bagian dari hukum harus menjadi salah satu struktur sosial seluruh sistem yang cukup, dan sebagai masyarakat, sebagai perspektif saling ketergantungan satu sama lain untuk melakukan observasi dan penelitian.

Dasar teori

Luhmann berpikirBila Anda menghubungi antara hukum dan masyarakat begitu dekat bahwa seseorang tidak dapat melakukannya tanpa kehadiran pihak lain. Dia mengatakan: "kehidupan bersama umat manusia secara langsung atau tidak langsung Sisihkan sifat hukum sebagai metode unsur-unsur sosial, dan pengetahuan, seperti yang akan menembus ke setiap sudut masyarakat, meninggalkan hukum untuk memeriksa masyarakat hanya terbayangkan .." Dalam Luhmann tampaknya bahwa hukum seharusnya tidak hanya dilihat sebagai hakim dan pengacara untuk melaksanakan serangkaian bahasa rumit, tapi harus dilihat sebagai sistem hukum dan tatanan sosial berdasarkan isu-isu sosial terus dibenahi metode dan sistem yang sistematis. Dengan demikian hukum sosial tidak hanya harus peduli tentang pengetahuan hukum harus peduli tentang teori sosiologi dan isu-isu terkait dan membuatnya menjadi sumber populer informasi bagi hakim untuk menyediakan layanan.

Luhmann berpendapat bahwa "hukum harus digunakan sebagai bagian dari struktur sosial dan sistem sosial, secara keseluruhan, sebagai perspektif saling ketergantungan satu sama lain untuk mengamati dan belajar." Dia landasan ideologis dan teoritis dominan mencakup dua aspek sumber ide: satu adalah fungsionalisme struktural Parsons ', yang kedua adalah teori sistem.

Fungsionalisme struktural Parsons '

Tentang doktrin fungsionalisme struktural, masyarakat Luhmann adalah landasan teoritis dasar dalam pemikiran hukum. Fungsionalisme struktural berasal dari awal abad ke-20, sebagai cara berpikir, fungsionalisme struktural bahwa dunia ini terdiri dari berbagai hubungan daripada komposisi hal. Dalam situasi tertentu, sifat faktor sendiri ada artinya, itu berarti itu adalah fakta menetapkan bahwa kota skenario hubungan antara faktor-faktor dan keputusan lainnya. Kemudian, sosiolog Amerika Parsons pengembangan lebih lanjut dari doktrin fungsi sosial, dan mengusulkan sosiologi struktural fungsionalis, yang menyatakan bahwa: struktur sosial yang saling berkaitan dan saling mempengaruhi hal-hal apa yang terdiri dari; melalui struktur sosial untuk memenuhi perlu (fungsi), sehingga dapat menjaga stabilitas sosial dan keseimbangan. Luhmann di awal 1960-an selama studi Harvard University, mata kuliah pilihan dan sangat terlibat dalam diskusi Parsons, struktur sosial dan fungsi ideologi Parsons berpikir hukum sosial Luhmann meletakkan landasan teoritis yang mendalam.

Kedua, sumber penting dari teori dasar sosiologis berpikir bahwa teori sistem Luhmann. Teori sistem menjadi populer setelah Perang Dunia II adalah disiplin cross-sectional, mengungkapkan sisi yang berbeda dari link dalam dan pergerakan dunia objektif, perkembangan ilmu pengetahuan modern dan teknologi serta ilmu-ilmu sosial teman memberikan sebuah prinsip metodologis baru . Teori sistem sudut pandang, sistem ini dalam hubungan hubungan dan saudara saling terjadi di kota masing-masing komponen lingkungan, konsep dasar teori sistem yang holistik, link organik, dinamis dan sebagainya. Luhmann sistem hukum sosial menarik secara ekstensif pada konsep dan ide, ia percaya bahwa masyarakat itu sendiri adalah sebuah sistem, masyarakat adalah untuk "membuat lingkungan sangat kompleks dan kegiatan yang berarti sesekali untuk menjaga stabilitas hubungan." Untuk mencapai hal ini Tujuan oleh sistem sosial internal harus menjadi semacam pilihan, pilihan ini harus baik sangat terorganisir dan kompleks, tapi juga untuk menyederhanakan kompleksitas ini dengan aktifitas yang menentukan. Kompleksitas sistem diatur oleh struktur, struktur dari sistem ini adalah kunci untuk memahami hubungan antara lingkungan, baik dalam kompleksitas sistem untuk mencapai derajat opsional. Luhmann teori formal dari sistem berpikir banyak untuk menyerap, dan menerapkannya pada analisis sistem hukum di bidang sistem sosial, orang sering berpikir untuk hukum sosial Luhmann sebagai sistem Hukum Sosial.

Struktur sosial dan sistem hukum

Luhmann bahwa hukum adalah suatu sistem sosial yang terstruktur, fungsinya adalah untuk mengatur kompleksitas sistem sosial. Menurut fungsi ini hukum bahwa setiap sistem sosial berfungsi normal, Anda membutuhkan dukungan hukum, dalam pengertian ini, hukum adalah kondisi sosial dasar dan fakta di mana-mana. Meskipun cakupan dan ruang lingkup dari peraturan teknis hukum dinyatakan dalam perbedaan perilaku bervariasi dari daerah ke daerah, tapi kita tidak harus dilihat sebagai proses pembangunan hukum sebelum dan setelah tren hukum masyarakat hukum, tetapi sebagai diferensiasi bertahap hukum dan Fungsi secara bertahap independen dari proses, yang membuat proses bahasa hukum, kebenaran, seni dan pemisahan yang jelas waktu yang rasional.

Luhmann percaya bahwa kuasa hukum evolusi sosial adalah untuk terus meningkatkan kompleksitas. Dalam keadaan sederhana dari masyarakat, ada sistem hukum yang lebih spesifik, bersama dengan kompleksitas struktur sosial, hukum harus lebih abstrak, untuk Boa Liu menafsirkan fleksibilitas situasi yang berbeda. Dalam hal ini, struktur dalam bentuk dan tingkat kompleksitas sosial sistem sosial saling bersyarat. Tentu saja, struktur hukum bukan satu-satunya sistem sosial, di samping hukum, sistem sosial juga mencakup struktur kognitif, seperti media komunikasi, struktur kebenaran, tetapi dalam hal apapun, sejarah hukum struktur sosial yang besar.

Luhmann berpendapat bahwa makna hukum dari struktur sosial dari sistem ini adalah bahwa ia memiliki tiga mekanisme sendiri: pertama, hukum memiliki mekanisme untuk menciptakan keragaman. Hukum kedua dan kemungkinan memiliki pemilihan dan penggunaan bahan yang tidak diinginkan di sepanjang mekanisme. Hukum ketiga telah dipilih untuk mempertahankan kemungkinan menstabilkan mekanisme.

Selain itu, tiga mekanisme hukum, kita Luhmann berulang kali menekankan kata "kemungkinan", itu karena menurutnya, sistem apapun sangat kompleks, dan kompleks itu sendiri berarti tidak menghindari kesempatan, sementara juga berarti bahwa kemungkinan tidak dapat dicapai di sana.

Perkembangan hukum dan perubahan sosial

Luhmann bahwa pembangunan hukum telah melalui tiga fase utama, yaitu tahap metode kuno, hukum pra-modern dan tahap tahap hukum positif, Luhmann difokuskan pada tahap penelitian hukum positif. Dia mengatakan hukum tidak benar-benar spesifikasi yang disetujui hanya karena potensi tinggi, tetapi karena memenuhi koordinasi selektif. Dengan kata lain, alasan hukum mengapa tahap pengembangan ke hukum positif, tetapi karena masa depan perubahan sistem sosial, syarat obyektif dari sistem selektif internal itu sendiri.

Secara khusus, Luhmann berikut mengeksplorasi hubungan antara sudut perkembangan hukum dan perubahan sosial.

Pertama, Luhmann analisis kondisi untuk perubahan sosial melalui hukum.

Kedua, berkaitan dengan materi hukum itu sendiri berubah.

Ketiga, berkaitan dengan globalisasi hukum.


Sebelumnya 1 Berikutnya Pilih Halaman
Pemakai Ulasan
Belum ada komentar
Saya ingin komentar [Pengunjung (3.144.*.*) | Login ]

Bahasa :
| Periksa kode :


Cari

版权申明 | 隐私权政策 | Hak cipta @2018 Dunia pengetahuan ensiklopedis