Bahasa :
SWEWE Anggota :Login |Pendaftaran
Cari
Masyarakat ensiklopedia |Ensiklopedia Jawaban |Kirim pertanyaan |Pengetahuan kosakata |Upload pengetahuan
Sebelumnya 1 Berikutnya Pilih Halaman

Hukum Hukuman

Hukum Hukuman umumnya dibagi menjadi UU Hukuman Administrasi dari RRC, UU Administrasi Keamanan Publik RRC dan hukum lain dan klasifikasi.

Pembatasan sanksi administratif kebebasan pribadi, hanya dapat diatur oleh hukum.

Pasal X dari peraturan administrasi dapat diatur untuk membatasi kebebasan pribadi kecuali untuk sanksi administrasi.

Pelanggaran hukum telah dibuat sanksi administrasi, peraturan administratif memerlukan ketentuan khusus harus diberikan hukuman administrasi dalam tindakan hukum dalam lingkup jenis dan besarnya peraturan.

Pasal XI dapat mengatur perda di samping pembatasan kebebasan pribadi, kecuali untuk pencabutan sanksi administrasi izin usaha.

Hukum dan peraturan administratif atas pelanggaran sanksi administrasi telah ditentukan, peraturan lokal memerlukan ketentuan khusus harus diberikan hukuman administrasi dalam hukum dan administrasi peraturan tindakan dalam lingkup jenis dan besarnya peraturan.Pasal XII dari Departemen Luar Negeri, Komisi dapat membuat aturan dan peraturan yang ditetapkan oleh ketentuan-ketentuan khusus dalam undang-undang hukuman administrasi yang diberikan, peraturan administratif, jenis dan kisaran besarnya.

Namun untuk membuat undang-undang, peraturan administrasi, departemen Dewan Negara pada paragraf sebelumnya, Komisi membentuk aturan perilaku yang melanggar tertib administrasi, Anda dapat mengatur peringatan atau sejumlah sanksi administrasi. Jumlah denda oleh Dewan Negara.

Lembaga langsung di bawah Dewan Negara dapat mengizinkan hukuman administratif sesuai dengan ketentuan paragraf pertama, paragraf kedua, ketentuan sanksi administrasi.

Pasal XIII provinsi, daerah otonom, kota dan provinsi, kursi pemerintah daerah Pemerintah Rakyat Kota dan peraturan Dewan Negara menyetujui pengembangan pemerintah kota besar dapat memberikan hukuman administrasi dalam hukum dan peraturan perilaku, jenis dibuat dalam lingkup dan besarnya ketentuan tertentu.

Namun untuk membuat undang-undang, peraturan, aturan dan peraturan yang dirumuskan oleh pemerintah rakyat melanggar ketentuan perilaku tertib administrasi sebelumnya, Anda dapat mengatur peringatan atau sejumlah sanksi administrasi. Majelis provinsi, daerah otonom dan kota atas nama Komite Tetap hukuman batas yang ditentukan.

Pasal 14 Kecuali Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12 dan Pasal 13 ketentuan, dokumen normatif lainnya akan mengatur sanksi administrasi.

Bab III dari pelaksanaan kewenangan sanksi administrasi

Pasal XV hukuman administrasi oleh eksekutif memiliki hak untuk menerapkan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan acuan.

Pasal XVI dari Dewan Negara, atau pembatasan kebebasan pribadi, tapi sanksi administrasi dapat dilaksanakan hanya oleh organ keamanan publik disahkan oleh Dewan Negara provinsi, daerah otonom dan kota langsung di bawah Pemerintah Pusat dapat memutuskan untuk menggunakan hak untuk sanksi administrasi dari lembaga eksekutif administratif.

Pasal XVII hukum, urusan publik organisasi dengan peraturan administrasi dapat mengenakan sanksi administratif yang berwenang dalam kisaran yang berwenang.

Pasal XVIII organ administratif sesuai dengan ketentuan undang-undang, peraturan atau aturan, dapat mempercayakan organisasi sesuai dengan ketentuan Pasal 19 dari kondisi pelaksanaan hukuman administratif dalam otoritas hukum nya. Organ administrasi tidak memberikan kewenangan pada organisasi lain atau individu untuk menerapkan sanksi administrasi.

Ditugaskan oleh eksekutif untuk melakukan organisasi dipercayakan dengan pelaksanaan hukuman administratif bertanggung jawab atas pengawasan dan bertanggung jawab atas konsekuensi dari tindakan mereka.

Dipercayakan dengan organisasi dalam lingkup yang berwenang, ditugaskan atas nama otoritas eksekutif menjatuhkan hukuman administratif, tidak memberikan kewenangan pada organisasi lain atau individu untuk menerapkan sanksi administrasi.

Pasal XIX dipercayakan organisasi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

(A) penyebab organisasi yang didirikan oleh hukum untuk mengelola urusan publik;

(B) Staf akrab dengan relevan hukum, peraturan, peraturan dan operasi;

(C) kebutuhan untuk pelanggaran inspeksi teknis atau penilaian teknis kondisi untuk menyelenggarakan pemeriksaan teknis yang sesuai atau penilaian teknis.

Bab IV Yurisdiksi dan denda administrasi yang berlaku

Yurisdiksi eksekutif Diershitiao hukuman administratif oleh tindakan ilegal terjadi di pemerintah masyarakat lokal di atas tingkat kabupaten memiliki hak untuk sanksi administrasi. Hukum dan peraturan administratif memberikan sebaliknya.

Pasal 21 dalam hal sengketa yurisdiksi dan laporan pada administrasi otoritas yurisdiksi umum yang ditunjuk.

Pasal 22 pelanggaran merupakan kejahatan, kewenangan administratif harus menyerahkan kasus tersebut ke pengadilan, akan bertanggung jawab pidana.

Pasal 23 Kewenangan administratif ketika memaksakan sanksi administratif wajib memerintahkan para pihak untuk memperbaiki pelanggaran atau dalam batas waktu.

Dua puluh empat pasang pelanggaran yang sama dari para pihak, harus diberikan hukuman administrasi lebih dari denda dua kali.

Dua puluh lima usia 14 yang melakukan tindakan ilegal, tidak ada sanksi administratif memerintahkan wali untuk disiplin, empat belas orang di bawah delapan belas tahun yang melakukan pelanggaran, suatu sanksi administrasi ringan atau dikurangi.


Sebelumnya 1 Berikutnya Pilih Halaman
Pemakai Ulasan
Belum ada komentar
Saya ingin komentar [Pengunjung (3.143.*.*) | Login ]

Bahasa :
| Periksa kode :


Cari

版权申明 | 隐私权政策 | Hak cipta @2018 Dunia pengetahuan ensiklopedis