Bahasa :
SWEWE Anggota :Login |Pendaftaran
Cari
Masyarakat ensiklopedia |Ensiklopedia Jawaban |Kirim pertanyaan |Pengetahuan kosakata |Upload pengetahuan
Sebelumnya 1 Berikutnya Pilih Halaman

Kepulangan sakit

Yang disebut residivisme, mengacu pada hukuman tertentu menerima hukuman, hukuman atau pengampunan kemudian, dalam periode hukum telah melakukan kejahatan tertentu diancam dengan hukuman penjahat. Residivisme dibagi menjadi dua jenis residivisme umum dan residivisme khusus. 1, kepulangan sakit umum: mengacu pada dijatuhi hukuman lebih dari hukuman pidana, hukuman atau pengampunan setelah 5 tahun di penjara penjahat kepulangan sakit harus dihukum hukuman dosa atas. 2, residivisme khusus: bersalah atas kejahatan dan menerima hukuman tertentu penalti, kalimat atau pengampunan setelah melakukan dosa tertentu itu dan penjahat.Glosarium

Residivisme (LEI FAN): kejahatan kumulatif. Termasuk dua jenis: kejahatan residivis membahayakan keamanan nasional dan residivisme umum. Untuk yang pertama kejahatan, asalkan keseluruhan telah melakukan kejahatan membahayakan keamanan nasional dan organisasi Mafia kriminal atau teroris, ada lebih dari waktu yang sama melakukan kejahatan, diperlakukan sebagai residivis. Untuk yang terakhir, Anda juga harus dipenuhi: 1, sebelum dan sesudah kejahatan dijatuhi hukuman penjara atau hukuman yang lebih berat, 2, baik sebelum dan sesudah kejahatan yang disengaja; 3, sebelum kejahatan itu dieksekusi atau dilaksanakan dalam lima tahun ke depan melakukan kejahatan baru.

Klasifikasi diperkenalkan

Hukum pidana residivis negara kita dapat dibagi menjadi umum dan khusus kategori residivisme residivis.

Residivisme Umum

Residivisme umum, juga dikenal sebagai residivisme umum, adalah hasil dari hukuman pidana menerima beberapa hukuman, kalimat atau pengampunan kemudian, dalam periode hukum telah melakukan beberapa kejahatan. Menurut ketentuan Pasal 65, "Hukum Pidana": residivisme umum, adalah hasil dari kejahatan yang disengaja, dijatuhi hukuman lebih dari hukuman pidana, kalimat atau rilis dalam lima tahun ke depan dan kejahatan yang disengaja, dengan pengecualian nakal. Periode dalam paragraf sebelumnya, pada pembebasan bersyarat bagi para penjahat, dihitung sejak tanggal berakhirnya pembebasan bersyarat tersebut.

Residivisme Khusus

Secara khusus residivisme berarti melakukan kejahatan terhadap keamanan nasional, kejahatan teroris, sindikat kejahatan terorganisir dihukum (tidak ada persyaratan untuk jenis hukuman), setiap saat setelah selesai kalimat atau mengampuni dosa orang melakukan salah satu kategori di atas .

Elemen

(A) residivisme umum

Sebuah kondisi subyektif: pra-dan pasca-kejahatan kejahatan harus kejahatan yang disengaja. Ini adalah paragraf pertama sesuai dengan Pasal 65, tetapi buku itu, yaitu, tidak ada kesalahan residivisme, aspek subjektif dari residivisme mengecualikan kelalaian. Reaksi ini adalah untuk mengontrol ruang lingkup undang-undang tentang kepulangan sakit, fokus terletak pada menghukum mereka yang melakukan kejahatan sementara tindakan sengaja subyektif.

2 kondisi Gelar Pidana: sebelum dan sesudah hukuman dosa dosa dihukum penjara hukuman yang dijatuhkan lebih dari hukuman. "Pemenjaraan atau lebih," termasuk penjara, penjara seumur hidup atau kematian. Kasus penjara seumur hidup dan hukuman mati selesai tidak ada logika, tetapi menurut China pergantian dan sistem pembebasan bersyarat, dan grasi sistem diabadikan dalam Konstitusi, kedua jenis hukuman mungkin ada kasus kepulangan sakit. Perlu dicatat bahwa sebelum hukuman dosa sebenarnya dihukum dan dieksekusi telah selesai, adalah semacam hukuman sudah, maka kejahatan belum menjadi hukuman yang sebenarnya dikenakan, hanya jenis estimasi, jika kejahatan itu tidak benar-benar dijatuhi hukuman lebih dari satu hukuman, pelaku bukan merupakan residivisme.

3 kondisi waktu: pelaksanaan kejahatan setelah kejahatan harus terjadi dalam lima tahun ke depan atau menerima pengampunan mantan. Masalah utama di sini adalah titik awal dalam waktu, eksekusi selesai di sini adalah hukuman utama selesai, sementara yang dihukum hukuman tambahan untuk hukuman tambahan selesai tidak mempengaruhi komposisi residivisme, kalimat selesai, baik di penjara pelaksanaannya selesai, termasuk masa percobaan berakhir, tahanan dijatuhi hukuman masa percobaan, masa percobaan untuk melakukan kejahatan baru, dan tidak dapat merupakan residivis, tetapi harus mencabut masa percobaan, yang lama dan yang baru kejahatan dihukum kejahatan. Percobaan setelah berakhirnya kejahatan, tidak dapat merupakan residivis karena eksekusi selesai masa percobaan kalimat kedaluwarsa berarti tidak lagi dilakukan sebagai gantinya.

(B) residivisme Khusus

Kejahatan terhadap hukum keamanan nasional pidana, kejahatan terorisme, kejahatan terorganisir Mafia residivisme, relatif terhadap persyaratan umum residivisme, yang dikenal sebagai residivisme khusus. Menurut ketentuan Pasal 66, "Hukum Pidana", terutama penjahat kambuhan, karena kejahatan terorganisasi adalah kejahatan yang membahayakan keamanan nasional, kejahatan terorisme, Mafia menerima hukuman pidana, hukuman atau pengampunan setiap saat melakukan kejahatan terhadap keamanan nasional. penjahat. Tidak ada waktu untuk pembentukan kondisi untuk setiap pembatasan residivisme, mewujudkan semangat residivisme merupakan kejahatan keamanan nasional lebih dihukum berat: kondisi adalah:

① mantan dan yang terakhir kejahatan adalah kejahatan terhadap keamanan nasional harus menjadi kejahatan terorisme, sindikat kejahatan terorganisir. Jika setelah kejahatan bukan merupakan kejahatan terhadap keamanan nasional, kejahatan terorisme, sindikat kejahatan terorganisir, atau satu yang tidak melibatkan kejahatan yang membahayakan keamanan negara, kejahatan terorisme, sindikat kejahatan terorganisir, Anda dapat bukan merupakan kejahatan yang membahayakan keamanan nasional residivisme khusus. Tapi ini tidak mempengaruhi kepulangan sakit umum dapat dibentuk.

Jenis hukuman dan setelah kejahatan dihukum ② sebelum hukuman dijatuhkan dan keparahan terbatas. Bahkan setelah dua kejahatan atau di mana kejahatan itu dihukum satu atau peraturan dipidana dengan penahanan, atau beberapa jenis hukuman tambahan saja tidak mempengaruhi pendiriannya.

③ sebelum hukuman dosa atau menerima pengampunan setelah setiap saat melakukan kejahatan terhadap keamanan nasional, kejahatan terorisme, sindikat kejahatan terorganisir, yang merupakan kejahatan residivis khusus terhadap keamanan nasional, dibatasi oleh lamanya waktu baik sebelum maupun sesudah kejahatan terpisah.

1 hitungan keterbatasan: mantan dan yang terakhir kejahatan adalah kejahatan terhadap keamanan nasional harus menjadi kejahatan terorisme, sindikat kejahatan terorganisir.

2 Tidak ada batasan waktu. Hal ini berbeda dengan kepulangan sakit umum saya pikir hal yang sangat penting.

3 Gelar pidana terbatas. Tepat sebelum dan sesudah dua kejahatan adalah kejahatan membahayakan keamanan nasional, kejahatan terorisme, sindikat kejahatan terorganisir, telah dijatuhi hukuman denda dapat merupakan residivis khusus.

Tanggung jawab pidana

Menurut China "Hukum Pidana" Pasal 65 memberikan penjahat kambuhan harus dihukum berat, prinsip harus mengambil hukuman yang lebih berat. Tentukan tanggung jawab pidana, harus memperhatikan beberapa aspek berikut:

① untuk residivisme harus dihukum berat. Artinya, apakah pembentukan residivisme umum, atau kepulangan sakit khusus harus berada dalam batas-batas hukuman hukumnya, dan dihukum hukuman relatif berat yang berlaku untuk spesies hukuman berat atau hukuman yang lebih panjang.

② dihukum berat, sebagai lawan bukan merupakan residivis, tanggung jawab pidana yang bersangkutan. Itu hukuman yang lebih berat bagi pelanggar berulang, referensi standar, yaitu, ketika bukan merupakan residivis, harus menanggung tanggung jawab. Beberapa sarjana percaya bahwa "tidak merupakan pelanggaran pertama atau residivisme kriminal lainnya artifisial memperparah standar referensi. Secara khusus, ketika diimplementasikan perilaku kriminal residivis dan residivisme yang tidak merupakan kejahatan dalam pelaksanaan sifat, keadaan, di bawah kondisi yang pada dasarnya sama dan aspek lain dari tingkat bahaya sosial, harus orang-orang yang bukan merupakan hukuman residivis dikenakan dan kemudian dihukum berat. "Pandangan ini dipelajari. Karena orang-orang adalah kejahatan yang berbeda, kejahatan yang dilakukan oleh keadaan khusus dari perbandingan horisontal berbeda dengan kejahatan lain orang tersebut ke depan, tidak bisa benar-benar adil.

③ dihukum berat, mereka harus dilaksanakan sesuai dengan sifat kejahatan, keadaan, tingkat bahaya sosial, untuk menentukan hukuman mereka, tidak semua hukuman maksimal hukum.

Konsekuensi hukum

Konsekuensi hukum dari residivisme

1 Untuk semua residivis, harus dihukum berat harus.


Sebelumnya 1 Berikutnya Pilih Halaman
Pemakai Ulasan
Belum ada komentar
Saya ingin komentar [Pengunjung (18.218.*.*) | Login ]

Bahasa :
| Periksa kode :


Cari

版权申明 | 隐私权政策 | Hak cipta @2018 Dunia pengetahuan ensiklopedis