Bahasa :
SWEWE Anggota :Login |Pendaftaran
Cari
Masyarakat ensiklopedia |Ensiklopedia Jawaban |Kirim pertanyaan |Pengetahuan kosakata |Upload pengetahuan
Sebelumnya 1 Berikutnya Pilih Halaman

Residivisme Khusus

Sebelum pengenalan ketentuan Hukum Pidana Perubahan VIII:

Bagian KUHP 66:

Menurut ketentuan Pasal 66, "Hukum Pidana", terutama penjahat kambuhan, adalah untuk melakukan kejahatan terhadap keamanan nasional menerima hukuman pidana, hukuman atau pengampunan setiap saat kepulangan sakit pidana kejahatan membahayakan keamanan nasional.

Fitur khusus merupakan kepulangan sakit adalah:

(A) dan yang terakhir mantan kejahatan adalah kejahatan terhadap keamanan nasional.

Setelah hukuman dan kejahatan (dua) divonis sebelum hukuman dijatuhkan pada jenis dan tingkat keparahan terbatas.

Residivisme Khusus (c) merupakan kejahatan terhadap keamanan nasional, bukan lamanya waktu sebelum dan sesudah dua keterbatasan jarak kejahatan.Catatan Khusus:

(1) merupakan kejahatan residivis khusus harus sebelum, setelah kejahatan adalah kejahatan terhadap keamanan nasional.

(2) Meskipun bukan merupakan kejahatan residivis khusus sebelum dan sesudah dua terpisah membatasi panjang waktu, tapi setelah terjadinya kejahatan juga harus hukuman atau pengampunan dosa selesai setelah yang pertama. Jika penjahat dan bertindak membahayakan keamanan nasional terjadi selama pelaksanaan kejahatan terhadap keamanan nasional, merupakan kejahatan terhadap keamanan nasional, bukan merupakan residivis, tetapi harus mencangkokkan.

Delapan dari ketentuan yang relevan dari Hukum Pidana Perubahan:

Hukum Pidana Perubahan VIII: Tujuh, Pasal 66 KUHP diubah sebagai: "membahayakan kejahatan keamanan negara, kejahatan teroris, kriminal kejahatan terorganisir dalam kalimat atau pengampunan kemudian, setiap saat melakukan apapun di atas semacam dosa, harus diperlakukan sebagai residivis. "

1. Persyaratan sebelum dosa. Sebelum kejahatan adalah kejahatan yang membahayakan keamanan nasional, kejahatan teroris, sindikat kejahatan terorganisir. Setelah dosa adalah dosa dalam salah satu dari tiga kategori dosa. Artinya, sebelum dan sesudah kejahatan adalah kejahatan selama tiga dosa ini tidak dapat memenuhi persyaratan.

(1) kejahatan yang membahayakan keamanan nasional, termasuk semua tuduhan pidana kejahatan chap hukum terhadap keamanan nasional.

(2) kejahatan teroris tidak hanya mencakup organisasi, memimpin atau berpartisipasi dalam kejahatan teroris, kejahatan terorisme pembiayaan, dan organisasi teroris, termasuk pelaksanaan berbagai kejahatan.

(3) diselenggarakan sindikat kejahatan, termasuk tidak hanya organisasi, memimpin atau berpartisipasi dalam sindikat kejahatan, pengembangan imigrasi kejahatan triad, melindungi dan sindikat kejahatan licik, tetapi juga mencakup berbagai implementasi sindikat kriminal.

2. Mengatur hal-hal residivis khusus tidak diperlukan:

Persyaratan utama (1) sebelum dan sesudah kejahatan setidaknya 18 tahun. [2012] update pemeriksaan peradilan ini dari tiga

(2) tidak diperlukan sebelum kejahatan atau dihukum karena kejahatan dipidana dengan pidana penjara atau hukuman yang lebih berat.

Waktu (3) setelah kejahatan terjadi, tidak memerlukan kalimat sebelumnya atau pengampunan dosa dalam lima tahun ke depan. [1]

Diambil Bo Langtao "2012 Hukum Pidana Raiders"


Sebelumnya 1 Berikutnya Pilih Halaman
Pemakai Ulasan
Belum ada komentar
Saya ingin komentar [Pengunjung (18.191.*.*) | Login ]

Bahasa :
| Periksa kode :


Cari

版权申明 | 隐私权政策 | Hak cipta @2018 Dunia pengetahuan ensiklopedis