Ikhtisar
Pasal Undang-Undang Hak Cipta jelas mendefinisikan pekerjaan, termasuk sastra, seni, ilmu alam, ilmu sosial, teknik dan teknologi kerja. Salah satu cara kreatif karya-karya ini dapat karya tulis.
Karya tertulis, mengacu pada ekspresi pikiran dan perasaan sastra, seni, ilmu alam, ilmu sosial, teknik dan teknologi kreasi bekerja dengan catatan bahasa simbolik, termasuk novel-novelnya (panjang, menengah, pendek), puisi, prosa , makalah, drama, film, menulis televisi, lagu dan ekspresi lainnya, apakah penulis menggunakan tulisan tangan, ketikan, percetakan, disk, CD dan modus catatan tertulis lainnya, semua hasil karya tulis.
Kerja Teks "UU Hak Cipta" karya perlindungan kelas pertama, paragraf ketiga dari Undang-Undang sebagai "karya sastra", tidak hanya dari ini, dunia benar, atau jadi partisipasi kami dalam konvensi internasional, alasan untuk membuat persyaratan tersebut karena penciptaan karya sastra adalah metode yang paling umum digunakan, yang mencakup lebih dari berbagai daerah, penciptaan jumlah tebal, kontak yang luas dengan orang banyak, kesederhanaan dan bentuk biaya rendah diseminasi, yang karya-karya lain tidak dapat dibandingkan . [1]
|