Bahasa :
SWEWE Anggota :Login |Pendaftaran
Cari
Masyarakat ensiklopedia |Ensiklopedia Jawaban |Kirim pertanyaan |Pengetahuan kosakata |Upload pengetahuan
Sebelumnya 1 Berikutnya Pilih Halaman

Anti-dumping

Tugas anti-dumping (Tugas Anti-dumping), dikenakan atas barang-barang impor dibuang biaya tambahan. Ketika mengimpor produk dumping negara-negara asing, industri dalam negeri telah terluka, koleksi bea masuk setara dengan selisih antara harga ekspor dan harga pasar domestik pembuangan negara.

Tujuan

Tujuannya adalah untuk melawan dumping, melindungi industri dalam negeri. Terganggu oleh kenyataan bahwa industri ini umumnya terkait pihak mengusulkan dumping negara pengekspor, instansi pemerintah nasional kembali menandatangani permintaan tersebut. Instansi pemerintah dan fakta bahwa situasi harga dan tingkat kerusakan industri untuk menyelidiki pembuangan diakui pada saat mengekspor negara, yaitu anti-dumping. Instansi pemerintah percaya diperlukan, selama penyelidikan, tetapi juga untuk pertama kalinya dikenakan setara dengan impor barang marjin pajak. Jika temuan dumping adalah benar, yaitu, sebagai tugas anti-dumping yang akan dikenakan, dumping adalah tidak benar, yang akan dikembalikan. Beberapa harga patokan negara, harga impor dalam harga ini atau kurang, secara otomatis penyelidikan, tidak ada aplikasi pihak. Negara untuk memberlakukan undang-undang tugas pembuangan sangat bervariasi, Pasal 6 ketentuan GATT bertugas anti-dumping, tidak mengikat Amerika. Ketika pertengahan enam puluhan, ketika Putaran Kennedy, telah mengembangkan "anti dumping Code" (Kode Anti-Dumping) selama 1973-1979 Tokyo Bundar, dan untuk melengkapi modifikasi, selain mendefinisikan arti dumping dan anti-dumping asing yang dipaksakan oleh kondisi yang diperlukan . Ketika pembuangan dihentikan, harus segera menghapuskan retribusi. Tapi tidak benar-benar memainkan peran dalam harmonisasi perundang-undangan nasional. Ada terjadi kasus penyalahgunaan tugas anti-dumping. Tugas anti-dumping selalu diperdagangkan perang tarif listrik, alat penting untuk perang dagang. Para pembayar pajak anti-dumping impor dibuang operator impor.Program

Instansi pemerintah dan fakta bahwa situasi harga dan tingkat kerusakan industri untuk menyelidiki pembuangan diakui pada saat negara pengimpor, yang anti-dumping. Instansi pemerintah percaya diperlukan, selama penyelidikan, tetapi juga untuk pertama kalinya dikenakan setara dengan impor barang marjin pajak. Jika temuan dumping adalah benar, yaitu, sebagai tugas anti-dumping yang akan dikenakan, dumping adalah tidak benar, yang akan dikembalikan.

Peraturan internasional

Untuk mencegah pajak akhirnya menentukan waktu yang sebenarnya berlarut-larut terlalu lama, "Perjanjian Anti-Dumping" menyediakan bahwa jumlah bea anti-dumping setelah estimasi akhir yang diusulkan untuk dibuat, biasanya dalam waktu maksimal 12 bulan sampai 18 bulan untuk membuat keputusan, dan jika pungutan pajak retroaktif melebihi keputusan akhir dari margin dumping, kemudian kembali dari 90 hari untuk membuat atau mengimpor super retribusi bea anti-dumping pada bagian dari tanggal keputusan akhir.

Lain adalah Uni Eropa untuk mengambil "pajak maju" pendekatan, jika penentuan akhir dari Uni Eropa untuk memaksakan pada tugas anti-dumping perusahaan dari 28%, maka dari itu dalam waktu satu tahun sejak tanggal keputusan, produk akan dikenakan 28% tugas anti-dumping terlepas dari harga ekspor produk benar-benar dinaikkan atau diturunkan. Pajak ini dikenakan pada muka produk impor daripada margin dumping yang sebenarnya harus memberikan bukti kuat dari para pihak dan mengusulkan untuk membuat permintaan pengembalian dana dalam waktu 12 bulan setelah keputusan itu, tidak lebih dari 18 bulan, dan telah disetujui kembali harus diselesaikan dalam waktu 90 hari. Tugas anti-dumping tidak akan melebihi margin dumping, anti-dumping dikenakan sekali margin dumping lebih dari pertanyaan pengembalian muncul, "Perjanjian Anti-Dumping" membuat batas waktu yang jelas untuk ketentuan pengembalian untuk melindungi kepentingan yang sah dari importir, sangat diperlukan . (1) Ada harus disubsidi fakta bahwa negara-negara anggota pada produk ekspor impor, secara langsung atau tidak langsung, mengingat fakta bahwa subsidi.

(2) Harus ada hasil dari kerusakan, bahwa kerusakan pada industri dalam negeri dari negara pengimpor atau ancaman kerugian, atau hambatan serius bagi pembentukan industri terkait negara pengimpor;

(3) Harus ada hubungan kausal, bahwa ada hubungan kausal antara subsidi dan cedera, dan hanya memiliki tiga kondisi di atas, negara-negara anggota untuk menerapkan tindakan countervailing duty dilaksanakan.

(4) Uni Eropa dari 12 Desember 2012 tentang impor korek api Cina untuk membatalkan tugas anti-dumping pada khususnya, sejak akhir 1991 melawan China memberlakukan bea anti-dumping lebih ringan. [1]

Ketentuan pajak penjualan

Pertama, menurut "Hukum Perdagangan Luar Negeri", 25 Maret 1997 Dewan Negara mengumumkan secara resmi "anti-dumping dan countervailing peraturan tugas RRC", dengan aksesi China ke WTO, 26 November 2001, China telah direvisi dan diumumkan. " Anti-Dumping Act ", dan sejak 1 Januari 2002 pelaksanaan Ordonansi atas dasar dua, pihak penyidik ​​dan telah mengembangkan serangkaian peraturan departemen, meskipun sistem hukum kita mengenai pengenalan anti-pembuangan akhir, tetapi prinsip-prinsip dasar dan konsisten dengan aturan WTO yang relevan. Terutama yang berkaitan dengan tugas-tugas anti-dumping, sebagai salah satu langkah-langkah anti-dumping, setelah langkah-langkah anti-dumping sementara, investigasi anti-dumping akan melanjutkan penyelidikan dalam batas waktu kewenangan yang ditentukan untuk menyelesaikan semua penyelidikan, dan dumping, mengidentifikasi kerusakan dan hubungan kausal telah sepenuhnya Bukti untuk mendukung kesimpulan, akan impor produk, bea anti-dumping

Pajak penjualan ditentukan

Tugas anti-dumping pada saat keputusan final dalam menentukan adanya dumping barang impor, dikenakan atas dasar kerusakan dan penyebab, kenaikan pajak tidak lebih tinggi dari margin dumping yang ditentukan, pihak penyidik ​​dari kesimpulan dari penyelidikan akhir, Dewan Negara Tarif proposal pendapatan komisi, keputusan oleh Komisi Tarif Dewan Negara. Setelah pihak penyidik ​​memutuskan untuk memberlakukan bea anti-dumping untuk membuat pengumuman publik asing, implementasi khusus dari Bea Cukai. Tanggal Pasal ini 38, "Anti-Dumping Peraturan RRC" untuk memberlakukan bea anti-dumping diusulkan oleh Departemen Perdagangan, Komisi Tarif Bea keputusan Dewan Negara pada rekomendasi dari Kementerian Perdagangan, Kementerian Perdagangan akan diterbitkan, pelaksanaan ketentuan Bea Bulletin dari eksekusi

Tarif Pajak ditentukan

Tugas anti-dumping berlaku untuk pengumuman keputusan final dalam impor produk masa depan dalam penyelidikan, importir Cina atau pengguna pengumuman keputusan akhir di masa depan terus mengimpor produk dalam penyelidikan, diharuskan membayar bea anti-dumping pada adat Cina. Tarif bea masuk anti-dumping yang berbeda tergantung pada margin dumping ditentukan oleh perusahaan responden mungkin, pelaksanaan tingkat yang terpisah, tetapi dalam keadaan khusus juga dapat mengambil harga pasar terpadu. Perusahaan ini tidak menanggapi atau perusahaan tidak kooperatif dapat menerapkan tarif pajak tunggal untuk sumber impor. Wajib Pajak manusia anti-dumping bea masuk impor dibuang dari operator. Dalam hal ini "RRC Peraturan Anti-dumping," Pasal 40, Pasal 41, Pasal 42 membuat peraturan yang sesuai.

Pertama, tugas anti-dumping yang dikenakan pada prinsip umum tidak dapat diterapkan secara retrospektif, adalah prinsip non-retroaktif hukum yang terkandung dalam masalah bea anti-dumping. Jika Anda tidak mengambil tindakan sementara, tetapi hasil penyelidikan akhir adalah ya, bea anti-dumping dapat dikenakan surut ketika tindakan sementara dapat diterapkan. Untuk mencegah Selama pemeriksaan, eksportir menjelang pemerintah daerah untuk mengambil langkah-langkah untuk mengimpor, mengekspor membuang banyak produk impor dari wilayah keuntungan dan kerugian industri, perjanjian tersebut menyediakan untuk pengenaan bea anti-dumping pada retroaktif terkait. Jika kedua situasi darurat berikut, importir produk tersebut dapat menerapkan langkah-langkah sementara dalam 90 hari sebelum memasuki ruang konsumen, surut memaksakan definitif tugas anti-dumping: (1) adanya dumping menyebabkan kerusakan pada fakta-fakta, atau importir tahu atau seharusnya tahu Eksportir dalam pelaksanaan pembuangan, (2) kerusakan disebabkan dalam waktu yang relatif singkat disebabkan oleh dibuang ke massa.

Efek umum

Dumping mengacu pada eksportir suatu negara untuk konsumsi dalam negeri kurang dari perdagangan normal dalam produk sejenis dengan harga yang sebanding, yang lebih rendah dari nilai normal (nilai normal) harga ke dalam perilaku pasar negara lain. Anti-Dumping (Anti-dumping) adalah otoritas administratif dari negara pengimpor atau departemen fungsional (seperti bea cukai) sesuai dengan anti-dumping atau WTO "Perjanjian Anti-Dumping" nasional tentang penuntutan perusahaan domestik penyelidikan pembuangan asing dan putusan yang diusulkan, jika menentukan adanya dumping dan Oleh karena itu, kerusakan industri terkait di dalam negeri, hal itu tentu akan membuat keputusan tentang pembuangan barang yang dipungut di samping tarif normal, harga ekspor dan nilai normal sebesar perbedaan antara pajak tambahan, yaitu anti-dumping (Tugas Antidumping). Tugas anti-dumping harus memenuhi tiga kondisi dasar:

(1) adanya dumping, bahwa harga ekspor kurang dari harga (harga penjualan domestik atau harga ekspor negara ketiga atau biaya produksi) normal mereka;

(2) adanya kerusakan, yaitu negara pengimpor bersaing industri mengalami cedera serius atau ancaman kerugian, atau pendirian industri baru telah terhambat serius;

(3) hubungan kausal antara cedera dan dumping, yaitu, industri impor bersaing mengalami kerusakan yang disebabkan oleh pembuangan.

Efek umum tugas anti-dumping. Jika pemerintah negara pengimpor dari jangka panjang monopoli negara pengekspor dumping anti-dumping, yang negara pengimpor harga impor akan meningkatkan permintaan untuk barang-barang impor dan impor riil menurun, dalam beberapa kasus yang diimpor dari penyelidikan anti-dumping Amerika benar-benar akan berhenti produsen impor bersaing dalam negeri meningkatkan produktivitas dan profitabilitas. Sementara itu, kenaikan tarif nasional, mengurangi permintaan konsumen untuk produk. Tapi selama produsen meningkatkan kesejahteraan dan pendapatan tarif nasional lebih besar daripada penurunan kesejahteraan konsumen, anti-dumping dari efek gabungan itu terbukti efektif.

Efektif membatasi

Sebuah negara pengimpor untuk perdagangan kecil, memburuknya terms of trade. Pajak anti-dumping, harga ekspor tidak berubah, importir membayar bea anti-dumping, menaikkan harga negara pengimpor, bea anti-dumping menaikkan harga produk diteruskan kepada konsumen dalam negeri. Kehilangan surplus konsumen lebih besar dari kenaikan tarif pendapatan surplus produsen dan pemerintah, negara pengimpor mengalami kerugian kesejahteraan bersih.

2, efek pengalihan perdagangan (Trade Diversion). Jika negara pengimpor impor produk yang sama dari beberapa negara, tetapi hanya pada bagian dari sumber bea masuk anti-dumping, kemudian mengurangi impor dari negara-negara tertentu sementara, tetapi tidak meningkatkan ekspor v Negara, yang merupakan efek trade diversion anti-dumping. Efek trade diversion sebagian diimbangi oleh negara pengimpor atau bahkan seluruh sektor produksi mengharapkan keuntungan yang diharapkan dari anti-dumping, mengurangi efek perlindungan industri anti-dumping. Prusa (1997) penggunaan Amerika Serikat 1980-1988 semua data perdagangan untuk menarik kesimpulan perusahaan arbitrase pembuangan produk untuk menentukan apakah ada pengaruh pengalihan perdagangan di berbagai industri. Ia menemukan bahwa (terlepas dari hasil akhir), tidak pernah ditunjuk negara pengimpor setelah satu tahun dalam kasus terjadinya kenaikan sekitar 20% dari semua kasus anti-dumping, setelah lima tahun dalam kasus terjadinya peningkatan lebih dari 40%. Dalam kasus tinggi tugas anti-dumping, efek pengalihan perdagangan lebih menonjol dalam tugas anti-dumping yang lebih rendah dan menolak kasus, efek trade diversion juga signifikan.

3, efek substitusi investasi langsung (FDI Tarif Dumping) pada ekspor. Ketika perusahaan ekspor suatu negara menghadapi asing anti-dumping, perusahaan investasi langsung dapat memotong hambatan bea anti-dumping yang dilakukan, yang merupakan efek investasi langsung anti-dumping. Efek investasi langsung sehingga mengimpor kompetisi negara asal dalam mengintensifkan industri, situasi dapat memperburuk perusahaan domestik. B arrell dan Pain (1999) meneliti respon dari investasi asing langsung Jepang di Amerika Serikat dan Uni Eropa anti-dumping. Studi-studi ini telah menunjukkan bahwa anti-dumping memiliki efek investasi langsung yang signifikan.

4, harga input "chain reaction" (Ripple Effect). Input antara negara pengimpor memberlakukan bea anti-dumping akan meningkatkan biaya produksi rantai industri hilir, mengurangi daya saing domestik dan internasional industri hilir, seperti meningkatnya biaya barang setengah jadi akan mengakibatkan industri-gelombang yang berhubungan sama dan seluruh harga ekonomi. Karena fokus utama dari input anti-dumping, anti-dumping "chain reaction" sangat luas.

5, balas dendam dari negara pengekspor. Jika suatu negara tidak berusaha untuk memaksakan persaingan yang sehat anti-dumping, tetapi sebagai langkah proteksi tarif alternatif, tindakan tersebut mungkin menyebabkan negara pembalasan anti-dumping ekspor. Akibatnya, menderita, dan penderitaan permainan menjadi liberalisasi perdagangan negatif diblokir.


Sebelumnya 1 Berikutnya Pilih Halaman
Pemakai Ulasan
Belum ada komentar
Saya ingin komentar [Pengunjung (3.81.*.*) | Login ]

Bahasa :
| Periksa kode :


Cari

版权申明 | 隐私权政策 | Hak cipta @2018 Dunia pengetahuan ensiklopedis