Konsep
Penerimaan adalah pihak mengakui bahwa pihak lain tidak kondusif menganjurkan fakta sejati mereka jelas menunjukkan bahwa pernyataan keasliannya.
Merupakan kondisi masuk
Menurut undang-undang yang ada dan penafsiran judisial, untuk membentuk sebuah pengakuan, Anda harus memiliki tiga kondisi berikut:
1 masuk hanya partai utama;
(2) konten identifikasi-diri tidak kondusif untuk mengakui kenyataan bahwa pihak lain telah menganjurkan untuk nyata;
(3) menganggap diri mereka untuk diwakili sebagai arti tertentu;4 Lingkup bagi mereka yang menganggap dirinya kasus perdata tidak ada hubungannya dengan kepentingan publik, terutama berlaku untuk kasus yang melibatkan masalah properti. Kasus yang melibatkan hubungan identitas NA masuk.
Peraturan terkait
Prosedur Hukum Perdata dan menggugat views
"Beberapa ketentuan Mahkamah Agung pada Bukti Sipil" ketentuan Pasal 67
Dalam gugatan tersebut, para pihak untuk mencapai tujuan perjanjian mediasi atau penyelesaian yang dibuat pada fakta-fakta dari kasus tersebut menerima kompromi yang terlibat dalam proses selanjutnya tidak boleh digunakan sebagai bukti melawan mereka.
|