Jangka waktu tertentu, adalah periode dari Pengadilan Rakyat sesuai dengan pelaksanaan kasus, ex officio menyelesaikan perilaku tindakan tertentu.
"Hukum Perdata" Pasal 220 menyatakan: "Pejabat Eksekutif menerima aplikasi untuk melakukan eksekusi penyerahan buku atau buku, harus mengeluarkan pemberitahuan penegakan hukum untuk debitur, diperintahkan untuk melakukan periode tertentu, gagal untuk melakukannya, untuk menegakkan."
Tidak harus diubah periode sewenang-wenang ditentukan dalam keadaan normal, tetapi sebagai kasus khusus, pengadilan dapat menentukan persyaratan jangka waktu tertentu asli dari perubahan.
|