Tarif pajak penghasilan badan adalah 25%.
Perusahaan non-penduduk untuk mendapatkan ayat ketiga Pasal III dari Undang-undang ini hasil, tarif pajak yang berlaku adalah 20%.
Bab kedua penghasilan kena pajak
Artikel
Total pendapatan perusahaan pajak setiap tahun, dikurangi pendapatan tidak kena pajak, penghasilan bebas pajak, pemotongan, dan memungkinkan keseimbangan untuk membentuk rugi tahun berjalan setelah sebelumnya sebagai pendapatan kena pajak.
Artikel
Penghasilan badan bentuk moneter dan non-moneter yang diperoleh dari berbagai sumber, seperti total pendapatan. Termasuk:(A) penjualan barang;
(B) Rendering layanan
(C) transfer pendapatan properti;
(Iv) dividen, bonus dan keuntungan investasi ekuitas lainnya
(E) Penghasilan bunga;
Pendapatan sewa (Vi)
(Tujuh) Royalti Penghasilan
(H) Sumbangan Penghasilan
(9) pendapatan lainnya.
Pasal VII
Total pendapatan dalam pendapatan berikut ini tidak penghasilan kena pajak:
(A) Ketentuan Keuangan
(B) yang dikumpulkan secara legal dan termasuk dalam pengelolaan keuangan biaya administrasi, dana pemerintah
Penghasilan tidak kena pajak lainnya (c) Dewan Negara.
Pasal VIII
Dan menerima penghasilan yang terkait, biaya bisnis yang wajar benar-benar dikeluarkan, termasuk biaya, pengeluaran, pajak, kerugian dan biaya lainnya dapat dikurangkan dalam perhitungan penghasilan kena pajak.
Pasal IX
Sumbangan amal terjadi pada sekitar 12% dari total keuntungan tahunan dalam dikurangkan ketika menghitung penghasilan kena pajak.
Pasal X
Dalam perhitungan penghasilan kena pajak, biaya-biaya berikut dapat dikurangkan:
(A) pembayaran dividen kepada investor, bonus dan pembayaran pendapatan investasi ekuitas lainnya;
(B) pajak penghasilan badan
(C) denda pajak;
|