"Hukum Drug Administration" Pasal 102: perusahaan obat, mengacu pada operasi bisnis franchise atau terlibat dalam perusahaan farmasi.
"Hukum Drug Administration Pelaksana Peraturan," Pasal 83:
Modus obat operasi, adalah farmasi grosir dan ritel farmasi.
Farmasi ruang lingkup bisnis, berarti disetujui oleh badan pengawas obat operasi varietas kategori obat.
Perusahaan farmasi grosir, mengacu pada pembelian penjualan obat untuk produsen farmasi, perusahaan obat, lembaga medis, perusahaan farmasi.
Bisnis ritel farmasi, mengacu pada pembelian obat-obatan yang dijual langsung ke konsumen perusahaan farmasi.
|