Bahasa :
SWEWE Anggota :Login |Pendaftaran
Cari
Masyarakat ensiklopedia |Ensiklopedia Jawaban |Kirim pertanyaan |Pengetahuan kosakata |Upload pengetahuan
Sebelumnya 1 Berikutnya Pilih Halaman

Terbukti

Terbukti berarti bahwa beban pembuktian tidak memerlukan pihak dapat diidentifikasi fakta. Interpretasi legislatif dan yudikatif dari fakta-fakta yang didirikan kartu bebas, Anda dapat mengurangi beban para pihak untuk membuktikan dan meningkatkan efisiensi proses. Dalam gugatan itu, kenyataannya adalah bahwa beberapa fakta yang signifikan, sekilas keasliannya; Beberapa pengadilan telah mengakui atau penilaian yang valid dikonfirmasi oleh notaris, pengadilan dapat mengidentifikasi keasliannya. Mahkamah interpretasi yudisial Agung Rakyat ketentuan yang relevan dari enam kartu gratis fakta bahwa: a fakta yang diketahui bahwa hukum-hukum alam dan teorema fakta diduga, Pengadilan menemukan bahwa fakta-fakta penilaian valid, putusan arbitrase yang diakui fakta bahwa dimulainya badan arbitrase, instrumen keadilan notaris Fakta-fakta yang ditemukan.Ketentuan

Bersaksi tentang fakta, hukum acara membuat peraturan yang lebih sistematis dan lebih, dan membuat beberapa hukum substantif menyediakan untuk multi tertentu Terbukti (seperti anggapan, dll). Di Cina, satu-satunya Kode Prosedur yang ada "Hukum Perdata" fakta-fakta di notaris (Pasal 67), kartu bebas dengan interpretasi hukum dari fakta-fakta dari persyaratan multi-dibuat.

Agung Rakyat Agung "pendapat tentang aplikasi <PRC Sipil Prosedur Law> Issues" (1992) Pasal 75 menyediakan untuk lebih sistematis Terbukti. Atas dasar ini, Mahkamah Agung "Peraturan tentang Bukti Sipil" (2001) (selanjutnya disebut sebagai "bukti ketentuan Acara Perdata") Pasal 9:

Fakta-fakta berikut, para pihak tidak perlu bukti untuk membuktikan

(A) fakta yang terkenal;

(B) hukum-hukum alam dan teorema;

(C) Sesuai dengan hukum atau fakta-fakta yang diketahui dan hukum pengalaman sehari-hari, dengan praduga fakta lain;

(D) fakta bahwa kekuatan hukum diakui wasit telah terjadi sebagai Pengadilan Rakyat;

(E) fakta bahwa penghargaan tersebut telah diakui sebagai dimulainya lembaga arbitrase;

(F) telah terbukti sebagai instrumen yang efektif fakta notaris.

Mendahului ayat (a), (c), (d), (e), (f), para pihak memiliki bukti cukup meyakinkan untuk sebaliknya, kecuali. "Sementara itu, Pasal 8 dan Pasal 13 juga memiliki" pihak fakta tidak terbantahkan "yang ditentukan.

Mahkamah Agung Rakyat, "sejumlah isu mengenai ketentuan bukti dalam proses administrasi" (2002) (selanjutnya disebut sebagai "bukti ketentuan litigasi administrasi") Pasal 68 menyatakan bahwa:

Pengadilan dapat memerintahkan agar fakta-fakta berikut

(A) fakta yang terkenal;

(B) hukum-hukum alam dan teorema;

(C) Anggapan fakta sesuai dengan hukum;

(D) telah terbukti fakta hukum;

(E) aturan praduga praktis berdasarkan fakta-fakta dari kehidupan sehari-hari.

Mendahului ayat (a), (c), (d), (e), para pihak memiliki bukti cukup meyakinkan untuk sebaliknya, kecuali. "Pasal 69, ayat 2:" pengadilan rakyat atau instrumen badan arbitrase yang berlaku penghargaan wasit mengakui fakta bahwa instrumen tersebut dapat digunakan sebagai dasar. Tetapi jika Anda menemukan instrumen wasit atau instrumen penghargaan mengakui fakta bahwa ada masalah besar, itu akan menunda proses, setelah proses pemulihan dikoreksi melalui prosedur hukum. "Pasal 65 menyatakan:" Selama persidangan salah satu pihak atau agen mereka dalam lingkup pernyataan proxy dari fakta kasus pihak lain secara tegas disetujui oleh pengadilan rakyat dapat ditemukan dalam fakta ini. Tapi ada bukti sebaliknya, selain konklusif. "

Kejaksaan Agung Rakyat, "Kejaksaan Rakyat Aturan Acara Pidana" (1998) (selanjutnya disebut sebagai "Aturan Acara Pidana") Bagian 334 menyatakan: "Dalam sidang pengadilan,

Fakta bahwa bukti yang diajukan tidak harus membuktikan

:

(A) umumnya dikenal dengan pengetahuan umum tentang fakta-fakta;

(B) Kegagalan untuk prosedur persidangan pengawasan pengadilan rakyat yang berlaku dan fakta bahwa wasit rehearing diakui;

(C) undang-undang, peraturan dan konten yang berlaku, dll milik petugas yudisial untuk melakukan tugas mereka harus menyadari fakta-fakta;

(Iv) tidak ada keberatan dalam sidang pengadilan prosedur fakta;

Praduga fakta (lima) hukum. "

Terbukti enam jenis

Diketahui fakta tanpa memberikan bukti, yang merupakan hukum kuno. Diketahui fakta didefinisikan sebagai rata-rata orang memiliki beberapa pengetahuan dan pengalaman kesadaran umum dari fakta akal sehat. Secara umum, sebuah fakta yang terkenal terkenal karena keasliannya dan fakta bahwa sengketa tidak ada, sehingga fakta-fakta menjadi kartu gratis.


Sebelumnya 1 Berikutnya Pilih Halaman
Pemakai Ulasan
Belum ada komentar
Saya ingin komentar [Pengunjung (18.223.*.*) | Login ]

Bahasa :
| Periksa kode :


Cari

版权申明 | 隐私权政策 | Hak cipta @2018 Dunia pengetahuan ensiklopedis